Sebagai seorang muslim sudah menjadi sebuah kewajiban untuk mengikuti tuntunan Islam dalam kehidupan sehari hari, termasuk dalam hal jual-beli properti, sudah semestinya kita memperhatikan syarat jual beli tanah atau properti lainya sesuai dengan tuntunan Islam. Bebas dari perjanjian yang merugikan, akad perjanjian jual-beli dengan metode syariah akan melindungi kedua belah pihak dari unsur yang dzalim termasuk menghindari denda dan penyitaan yang merugikan. Investasi dunia akhirat, property syariah bebas riba memiliki nilai investasi dimasa depan, namun sebagai seorang muslim tolok ukur investasi tidaklah hanya memiliki nilai investasi di dunia melainkan juga memiliki nilai investasi akhirat yang kelak membawa keberkahan kehidupan di akhirat.