
Pada dunia properti, seringkali kita mendengar istilah PPJB. Namun, apakah sebenarnya pengertian dari PPJB dan apa fungsi dari dokumen tersebut?.
PPJB berperan penting sebagai perjanjian awal yang menetapkan kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum melakukan proses jual beli yang lebih lengkap. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami definisi dan fungsi PPJB agar dapat menghindari masalah di masa depan dan melindungi hak kita sebagai pembeli atau penjual properti.
Mengenal Apa itu PPJB ?
PPJB adalah kependekan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang merupakan salah satu dokumen yang digunakan dalam proses jual beli properti. PPJB berperan penting dalam menjaga hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli properti sebelum proses jual beli dilakukan secara lengkap.
Definisi PPJB
PPJB adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat antara penjual dan pembeli properti. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai pembelian dan penjualan properti serta syarat-syarat yang terkait, seperti harga, cara pembayaran, jangka waktu, dan lain-lain. PPJB sering digunakan pada properti yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah atau ketika proses jual beli belum selesai secara lengkap. Umumnya, PPJB akan dibuat sebelum pembayaran harga dilakukan. Dokumen ini berisikan beberapa data penting seperti: Harga, Waktu pelunasan dan Pembuatan AJB
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini memang dibuat agar kedua belah pihak yakni pembeli dan penjual bisa mengikuti alur yang disetujui. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan transaksi yang disepakati secara bersama
Fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Fungsi dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini tergolong vital. Sebab, dengan adanya dokumen ini maka AJB bisa dibuat dan nantinya akan berlangsung. Dan jika transaksi jual beli selesai dengan sempurna. Maka anda bisa lanjut dengan pembuatan surat keterangan hak milik atau sertifikat. Lebih lanjut, berikut manfaat PPJB, yaitu:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini berfungsi sebagai pengikat secara sah. Dimana pihak penjual bersedia mengikatkan diri untuk bisa menjual properti kepada pembeli. Sedangkan pembeli juga bersedia mengikatkan diri untuk membeli properti tersebut.
- Sebagai bukti kuat dimana penjual akan mendapatkan biaya DP atau uang muka awal transaksi.
- Agar transaksi bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala.
Perbedaan antara PPJB dan AJB
Meskipun memiliki kesamaan dalam proses jual beli properti, PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) memiliki perbedaan yang signifikan. PPJB adalah perjanjian awal yang dibuat antara penjual dan pembeli sebelum melakukan proses jual beli yang lebih lengkap.
Sementara itu, AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti sah adanya jual beli properti antara penjual dan pembeli. AJB berisi rincian tentang properti, pembayaran, dan syarat-syarat yang terkait, serta dilengkapi dengan tanda tangan dan cap dari Notaris. Dalam prakteknya, PPJB biasanya digunakan sebagai dasar untuk pembuatan AJB di kemudian hari.
Berikut adalah tabel perbedaan antara PPJB, AJB, dan SHM:
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) | AJB (Akta Jual Beli) | SHM (Sertifikat Hak Milik) | |
Definisi | Dokumen yang menyatakan kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli, namun belum memenuhi syarat-syarat pembuatan akta jual beli | Akta resmi yang dibuat di hadapan notaris dan memiliki kekuatan hukum yang sah serta menjamin kepastian hukum dalam kepemilikan properti | Sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan kepemilikan atas tanah dan bangunan |
Fungsi | Sebagai bukti sementara atas kesepakatan jual beli dan sebagai dasar pembuatan akta jual beli | Sebagai bukti sah atas kepemilikan properti dan perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual | Sebagai bukti sah atas kepemilikan properti yang paling kuat |
Legalitas | Belum memiliki kekuatan hukum yang sah | Sudah memiliki kekuatan hukum yang sah | Sudah memiliki kekuatan hukum yang sah |
Proses Pembuatan | Dapat dibuat oleh pihak-pihak yang melakukan jual beli tanpa melalui notaris | Harus dibuat di hadapan notaris dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang | Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional setelah proses pendaftaran tanah selesai |
Dalam membeli properti, penting untuk memahami perbedaan antara PPJB, AJB, dan SHM agar dapat memilih dokumen yang sesuai dengan kebutuhan dan memastikan legalitas kepemilikan properti.
Alasan mengapa PPJB diperlukan
PPJB diperlukan sebagai bentuk kesepakatan awal antara penjual dan pembeli properti sebelum proses jual beli dilakukan secara lengkap. PPJB berisi kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran, jangka waktu, dan syarat-syarat lainnya yang terkait dengan proses jual beli. Dokumen ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama proses jual beli properti.
Perlindungan hukum yang diberikan oleh PPJB
Selain berperan sebagai kesepakatan awal, PPJB juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam proses jual beli properti. Dalam PPJB, terdapat ketentuan mengenai sanksi yang akan diterapkan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Dengan demikian, PPJB menjadi bukti sah jika terjadi sengketa atau masalah hukum dalam proses jual beli properti di kemudian hari. Hal ini memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam proses jual beli properti.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para pihak yang terlibat dalam proses jual beli properti untuk menyusun PPJB secara cermat dan hati-hati, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
Kesimpulan
PPJB memiliki peran penting dalam pembelian properti untuk melindungi kepentingan pembeli dan penjual. Tanpa PPJB, pembeli dan penjual tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah dan terbuka peluang terjadinya masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya PPJB sangatlah penting.
Mau aset tanah yang aman dan prospektif? Ya hanya di Kampung Peradaban. Aset tanah dengan proses pembuatan PPJB yang transparan dan terpercaya. Miliki aset tanah yang aman dan terpercaya dengan legalitas yang terjamin melalui PPJB bersama Kampung Peradaban.