Jual beli tanah merupakan salah satu transaksi yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat. Jual beli tanah bisa dilakukan oleh individu maupun perusahaan, dan seringkali melibatkan jumlah uang yang cukup besar. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami definisi jual beli tanah dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara singkat dan padat tentang pengertian jual beli tanah dan mengapa penting untuk mengetahui syarat-syaratnya.
Secara sederhana, jual beli tanah adalah transaksi dimana seseorang atau perusahaan menjual atau membeli sebidang tanah dengan harga yang disepakati. Tanah yang dijual bisa berupa tanah kosong atau tanah yang sudah terdapat bangunan di atasnya.
Transaksi jual beli tanah biasanya melibatkan perjanjian antara penjual dan pembeli yang dibuat secara tertulis dan diatur sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Namun, selain itu ada juga beberapa syarat-syarat lain yang perlu dipenuhi untuk memastikan transaksi jual beli tanah berjalan dengan lancar dan aman. Nah, untuk lebih jelasnya, yuk kita simak pentingnya mengetahui syarat jual beli tanah yang akan dibahas pada paragraf selanjutnya.
Syarat Jual Beli Tanah
Pertama-tama, mari kita bahas apa saja tahapan dan syarat jual beli tanah dalam hukum Islam. Ada beberapa syarat agar jual beli tanah dalam Islam terpenuhi, yakni:
– Objek : Harus ada objek yang akan diperjual belikan. Dalam kasus ini adalah tanah tersebut.
– Pembeli dan Penjual : Tentu saja, harus ada pembeli dan penjual. Di sini anda bisa berperan sebagai penjual atau pembeli.
– Akad : Harus ada kesepakatan yang berujung pada akad. Pengucapan akad ini terdiri dari persetujuan penjual melepas objek (tanah) dan pembeli menyetujui harga dan jenis objek tersebut.
Jika tiga komponen di atas terlengkapi maka proses jual beli tanah dalam Islam bisa dilanjutkan.
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kesepakatan tersebut sah dan aman. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Surat Bukti Kepemilikan Tanah
Surat bukti kepemilikan tanah adalah dokumen yang sangat penting dalam jual beli tanah. Dokumen ini membuktikan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh pihak yang akan menjual tanah. Surat bukti kepemilikan tanah ini biasanya berupa sertifikat tanah atau hak milik atas tanah. Dalam memastikan keabsahan dokumen ini, perlu dipastikan bahwa surat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki adalah asli dan sah dari pemerintah setempat.
2. Surat Ukur Tanah
Surat ukur tanah adalah dokumen yang menyatakan luas dan bentuk tanah. Dokumen ini juga menyatakan bahwa batas-batas tanah tersebut telah diukur oleh pihak yang berwenang dan tercatat secara resmi. Dalam memastikan dokumen ini, penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan dibeli sesuai dengan apa yang diinginkan.
3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat izin mendirikan bangunan (IMB) adalah dokumen yang diperlukan jika nantinya akan dibangun rumah atau bangunan di atas tanah tersebut. IMB harus dipastikan telah dikeluarkan dan masih berlaku untuk tanah yang akan dibeli.
4. Surat Keterangan Bebas Sengketa (SKBS)
Surat keterangan bebas sengketa (SKBS) adalah dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa atau klaim dari pihak lain. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa tidak akan ada masalah di kemudian hari.
5. Surat Pernyataan Penjual
Surat pernyataan penjual adalah dokumen yang menyatakan bahwa penjual tanah adalah pemilik sah dari tanah yang akan dijual dan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa. Dokumen ini juga menyatakan bahwa penjual bertanggung jawab atas semua kewajiban dan hutang-hutang yang terkait dengan tanah yang akan dijual.
Faktor Apa Saja Yang Harus Diperhatikan ?
Selain tahapan proses jual beli tanah dalam Islam yakni tersedianya tanah sebagai objek, adanya pembeli dan penjual serta pengucapan akad. Maka, ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan yakni:
– Batas objek yang diperjual belikan harus jelas. Batas atau luas dan ukuran tanah tersebut tertera dengan dokumen sah.
– Bukan jenis tanah wakaf.
– Kepemilikan tanah tersebut haruslah jelas.
– Tanah bukan jenis tanah yang bersengketa.
– Dokumen lengkap dan sah menurut hukum negara.
Prosedur Jual Beli Tanah
Jual beli tanah adalah transaksi besar yang harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan aman.
1. Persiapan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur jual beli tanah adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat bukti kepemilikan tanah, surat ukur tanah, surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat keterangan bebas sengketa (SKBS), dan surat pernyataan penjual. Pastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap, asli, dan sah sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
2. Kesepakatan Harga dan Pembayaran
Setelah dokumen-dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah membicarakan harga dan pembayaran. Pihak penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga dan cara pembayaran yang akan dilakukan. Pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap dengan pembayaran awal sebesar sebagian dari total harga yang disepakati dan dilanjutkan dengan pembayaran sisa setelah semua dokumen dan perizinan telah lengkap.
3. Proses Jual Beli di Kantor Notaris
Setelah kesepakatan harga dan pembayaran selesai, langkah selanjutnya adalah mengurus proses jual beli di kantor notaris. Di kantor notaris, kedua belah pihak harus menandatangani akta jual beli tanah yang memuat detail transaksi, kesepakatan harga, dan pembayaran. Setelah itu, notaris akan mendaftarkan perubahan kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
4. Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah proses jual beli telah selesai di kantor notaris, pendaftaran tanah harus dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini bertujuan untuk mengubah kepemilikan tanah sesuai dengan akta jual beli yang telah ditandatangani. Setelah proses pendaftaran selesai, pembeli akan menerima sertifikat tanah yang menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.
Berikut proses jual beli tanah yang memiliki sertifikat
– Status Tanah yang akan diperjualbelikan harus tepat dan tidak ada masalah.
– Surat tanah harus dicek keasliannya.
– Membuat AJB atau akta jual beli tanah yang sah.
– Setelah ditandatangani maka AJB tersebut harus dibawa dan diserahkan pada pihak BPN paling lama 7 hari setelah akad.
Lantas, bagaimana proses jual beli tanah yang belum ada sertifikat ?
Berikut tata caranya:
– Mengecek surat keterangan tanah (warkah) di kantor Desa/ Kelurahan
– Identitas pemilik tanah harus dilegalisir oleh pihak terkait seperti notaris.
– Menggunakan surat kuasa jika tidak diurus langsung oleh pemilik tanah.
– Fotokopi SPPT PBB di tahun berjalan ketika proses transaksi jual beli dilakukan..
– Surat pernyataan jika pemilik sudah memasang batas tanah yang sesuai.
Faktor Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?
Dalam Proses transaksi jual beli tanah perhatikan beberapa hal berikut:
– Jenis tanah tersebut bukan tanah sengketa.
– Perhatikan dokumen tanah apakah asli atau tidak.
– Data yang terdapat dalam sertifikat atau dokumen tanah tersebut harus sesuai.
– Gunakan jasa notaris jika diperlukan.
– Batas tanah juga harus jelas sesuai yang terdaftar di dokumen sah.
Kesimpulan
Jual beli tanah adalah transaksi dimana seseorang atau perusahaan menjual atau membeli sebidang tanah dengan harga yang disepakati, yang bisa berupa tanah kosong atau tanah yang sudah terdapat bangunan di atasnya.
Dokumen jual beli tanah harus dipastikan lengkap, asli, dan sah sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Beberapa prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah sah dan aman, termasuk persiapan dokumen dan kesepakatan harga.
Demikianlah prosedur jual beli tanah yang harus diikuti agar transaksi tersebut sah dan aman. Pastikan untuk memperhatikan setiap detail dan mematuhi prosedur yang berlaku agar transaksi jual beli tanah dapat berjalan dengan lancar. Agar kedepannya tidak ada masalah.