call us

+62 812 1010 1131

call us

+62 812 1010 1131

Begini Cara Melihat Layak Tidaknya Tanah Untuk Perumahan

Begini Cara Melihat Layak Tidaknya Tanah Untuk Perumahan

Ketika mengembangkan suatu lahan menjadi sebuah proyek properti perumahan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Kondisi fisik tanah akan sangat berkaitan dengan bentuk lahan, elevasi, dan kondisi lahan tersebut.

Apakah buruh pengurungan atau sudah berupa tanah keras?

Sedangkan kondisi legalitas yang perlu kamu perhatikan adalah apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau masih berbentuk tanah girik?

Tetapi diantara faktor di atas, hal yang paling harus kamu perhatikan adalah kondisi fisik dari tanah yang digunakan untuk perumahan. Kemudian, elevasi tanah dibandingkan dengan kondisi sekitar, tersedianya saluran pembuangan, ada tidaknya akses jalan ke lokasi yang memadai, dan masih banyak lagi.

Perhatikan beberapa karakteristik lainnya di bawah ini.

1. Perhatikan Bentuk Lahan

Melansir dari situs Asriman, bentuk lahan yang bagus adalah berbentuk beraturan.

Hal ini bukan tidak ada sebab, justru bentuk beraturan agar tidak banyak tanah yang terbuang. Namun, bila memerlukan tanah untuk proyek perumahan dengan luas lebih dari 5000 m2 maka bentuk lahan tidak akan terlalu berpengaruh.

Sebab, tanah yang luas pasti sudah tersedia ruang untuk improvisasi desaim.

Berbeda bagi tanah yang dibutuhkan untuk sebuah perumahan agak sempit. Bentuk lahan akan sangat mempengaruhi desain dan efektivitas lahan.

Lahan yang bagus adalah lahan dengan efektivitas 100%, yaitu lahan yang tidak perlu menyediakan fasum atau fasos.

2. Fisik Tanah yang Bagus Berupa Tanah Kering

Kondisi fisik lahan yang paling bagus adalah tanah dengan kondisi tanah keras dan datar. Lebih baik lagi bila posisinya lebih tinggi dari jalan atau sama tinggi.

Apabila fisik tanah untuk perumahan bukan berupa tanah kering makan kamu memerlukan waktu dan biaya untuk mengeringkan lokasi supaya menjadi lahan siap bangun. Biasanya, kondisi fisik lahan yang kerap ditemui berupa sawah, lahan gambut, empang, rawa dan lain-lain.

Pekerjaan persiapan yang umum dilakukan adalah pengurugan untuk kondisi tanah masih berupa tanah sawah, rawa, cekungan dan lain-lain. Atau bisa juga hanya berupa perataaan lokasi (cut and fill) untuk tanah yang masih belum datar.

Jika kamu memiliki lokasi yang berkontur, atau tidak datar, terutama tanah yang berlokasi di area perbukitan, maka ada baiknya mempertimbangkan sistem terasering dalam desain. Perlu diperhatikan pula itu berarti kamu memerlukan biaya tambahan untuk proses ini.

3. Bagus Mana, Tanah yang Sudah Bersertifikat atau Belum?

Tanah untuk perumahan yang sudah bersertifikat akan dapat langsung diurus perizinannya, sedangkan tanah yang belum bersertifikat memerlukan biaya yang lebih untuk mengurus surat-surat.

Selain itu tanah yang sudah memiliki sertifikat akan lebih aman secara legalitas karena dilindungi undang-undang. Jadi, lebih baik membeli tanah yang sudah ada sertifikatnya.

Walaupun tanah yang belum bersertifikat pasti lebih murah namun, setelah kamu membelinya akan banyak biaya yang dikeluarkan.

4. Pemilik Tanah Tidak Banyak

Tanah yang memiliki banyak pemilik akan sangat sulit mendapatkan kata sepakat. Misalkan tentang harga, cara pembayaran, dan lain sebagainya. Kecuali mereka sudah sepakat menyerahkan segala sesuatunya kepada seseorang, jadi kamu tinggal berhubungan dengan orang tersebut.

Jangan lupa, jika pemilik sudah meninggal, maka diperlukan surat keterangan waris yang menyatakan siapa-siapa saja yang berhak atas tanah tersebut. Selanjutnya pastikan bahwa seluruh ahli warisnya memang satu frekuensi untuk menjual sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.

5. Tanahnya Berupa Tanah Darat

Selanjutnya, tanah yang layak untuk sebuah pemukiman adalah tanah darat dan petuntukannya memang untuk perumahan. Jika tanahnya berupa tanah sawah maka di sertifikat tertulis tanah sawah, begitu juga jika tanah tersebut berupa tanah pekarangan, tanah darat dan lain-lain.
Sementara apabila jenis tanahnya non pemukiman maka diperlukan proses untuk merubah peruntukan lahan tersebut menjadi pemukiman, dimana proses perubahan ini membutuhkan waktu dan biaya.