call us

+62 812 1010 1131

call us

+62 812 1010 1131

3 Cara Mudah dan Tepat untuk Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak

3 Cara Mudah dan Tepat untuk Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak

Mengecek tanah bermasalah atau tidak merupakan hal yang perlu diketahui oleh Anda yang hendak membeli properti berupa bidang tanah. Tujuan mengecek tanah bermasalah atau tidak adalah, agar Anda tidak merugi lantaran kepalang membeli tanah yang bermasalah atau dalam status sengketa.

Terkait cara mengecek tanah bermasalah atau tidak, setidaknya kita bisa melakukannya dengan sejumlah cara. Cara-cara tersebut mulai dari mengecek sertifikat tanah secara langsung hingga memeriksa peruntukan tanahnya.

Ulasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini.

1. Cek Dokumen Legalitas Tanah

Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak yang pertama adalah memeriksa legalitas sertifikat tanah yang hendak dibeli. Ini adalah proses yang sudah seharusnya dilakukan oleh calon pembeli ketika hendak membeli tanah atau rumah idamannya.

Cek sertifikat tanah bisa dilakukan dengan dua cara, pertama dengan mengecek langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sebelum mendatangi kantor ATR/BPN setempat, pastikan Anda telah membawa sejumlah dokumen persyaratannya seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemilik, dan bukti PBB tahun terakhir. Selain itu, siapkan juga biaya pengecekan sertifikat tanah yang dipatok sebesar Rp50 ribu per lembar.

Adapun cara keduanya adalah dengan melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online atau melalui internet. Caranya cukup mudah, Anda bisa mengunjungi laman resmi BPN atau melalui aplikasi “Sentuh Tanahku,” yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore.

Lantas, bagaimana bila tanah yang dibeli belum bersertifikat dan hanya memiliki surat tanah seperti Letter C, girik, petok D atau SPPT PBB?
Cara cek tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.

2. Cek Detail Status Tanah dan Pemiliknya

Selain mengecek sertifikatnya, Anda juga harus memeriksa bagaimana status kepemilikan hak tanah tersebut.

Status hak tanah terbagi dalam tiga jenis menurut UU, yakni Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik, dan Hak Guna Usaha. Selain itu pastikan juga tanah yang hendak dibeli bebas sengketa dan bukan berada di dalam area tanah milik pemerintah.

Setelahnya perhatikan status pemiliknya, apabila sudah meninggal dunia maka pihak wali wajib menyertakan akta kematian.

3. Periksa Izin Peruntukan Tanah

Seperti sempat disinggung sebelumnya, cara mengecek tanah bermasalah atau tidak adalah dengan mengetahui status peruntukan tanah.

Apabila tanah masuk dalam rencana tata ruang kota, ada baiknya untuk datang ke kantor dinas tata kota setempat. Kamu bisa meminta ke pejabat setempat untuk menerbitkan advice planning di lokasi tanah yang akan dibeli.

Advice Planning adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas tata kota, dinas cipta karya, atau dinas tata ruang (sesuai dengan badan pemerintahan tiap daerah).

Di dalam dokumen ini tertera keterangan zonasi dan batasan intensitas bangunan, yang sesuai dengan arahan tata ruang daerah.

4. Ciri-Ciri Tanah Bermasalah

Selain mengetahui cara mengecek status tanah, Anda juga wajib mengetahui sejumlah ciri tanah kavling bermasalah.

Umumnya, tanah bermasalah atau sengketa terbagi atas dua kategori, yakni tanah bermasalah akibat perizinan dan kepemilikan. Untuk mengetahui tanah yang bermasalah karena perizinan atau peruntukan, kita harus mengetahui dulu fungsi tanah tersebut.

Jika Anda membeli tanah diperuntukan bagi perencanaan kota, maka tanah yang dibeli sudah termasuk tanah yang bermasalah. Adapun cakupan tanah untuk perencanaan kota adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelebaran jalan, pelebaran sungai, dan lainnya.

Sedangkan tanah terkait kepemilikan, yakni tanah sengketa antara ahli waris dan tanah milik pemerintah. Selain itu, curigai penjual yang mengaku memiliki sertifikat tanah tapi enggan untuk memeriksakan dokumennya ke kantor pertanahan.

Itulah informasi mengenai cara mengecek tanah bermasalah atau tidak.

Semoga bermanfaat!